Penjelasan Samuel Ardi Kristanto Mengenai Kasus Pengusiran Nenek Elina
Samuel Ardi Kristanto (44) akhirnya angkat bicara mengenai isu yang menyebut dirinya sebagai biang keladi pengusiran paksa nenek Elina Widjajanti dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan No 27, Lontar, Sambikerep, Surabaya. Video pengusiran tersebut viral di media sosial dan mendapat reaksi berbagai pihak.
Dalam video itu, terungkap sejumlah orang diduga dari organisasi masyarakat (ormas) memaksa Nenek Elina keluar pada 4 Agustus 2025. Elina mengaku sempat mengalami kekerasan fisik, seperti lengannya ditarik, tubuhnya diseret dan diangkat hingga ke luar rumah. Beberapa hari kemudian, bangunan rumah tersebut mulai disegel dengan menggunakan kayu dan besi merintangi akses pagar utama pintu masuk rumah. Sepekan kemudian, Jumat (15/8/2025), bangunan rumah tersebut sudah dirobohkan oleh anggota kelompok ormas tersebut menggunakan alat berat eskavator.
Atas peristiwa tersebut, Nenek Elina membuat laporan Polisi ke SPKT Mapolda Jatim, pada Rabu (29/10/2025), dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 Oktober 2025. Laporan tersebut berbunyi adanya dugaan tindak pidana pengerusakan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, penyidik sudah memeriksa sekitar enam orang saksi atas penyelidikan kasus tersebut, sejak dilaporkan pertama kali. Perkembangan terbaru, kasus tersebut kini sudah memasuki proses penyidikan. Jules belum dapat menyampaikan hasil penyidikan tersebut kepada publik.
Mencuatnya nama Samuel setelah diucapkan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji saat memberikan kasus ini. Armuji awalnya turut menyoroti sikap ketua RT setempat yang dinilai tidak melakukan upaya pencegahan saat perobohan rumah terjadi. Ia menduga tidak adanya respons tersebut karena sebelumnya ada pihak bernama Samuel yang telah berkoordinasi dengan ketua RT setempat.
Klarifikasi Samuel Mengenai Pemilik Rumah
Lewat sesi wawancara bersama pengacaranya, M Sholeh yang ditayangkan dalam akun Instagram (IG) @sholeh_lawyer, pada Jumat (26/12/2025) malam, Samuel memberikan klarifikasinya.
Klaim rumah sudah dibeli
Samuel mengaku sudah membeli rumah tersebut dari sosok Elisa, sejak tahun 2014. Bukti Surat Akta Jual Beli (AJB) mereka, ditandatangani oleh notaris Dedi Wijaya. Meskipun sudah berpindah tangan, Samuel masih mempersilahkan Elisa tinggal di rumah tersebut, sampai memperoleh tempat tinggal baru yang layak. Namun, tiga tahun kemudian pada tahun 2017, Elisa meninggal dunia.
Sepeninggal mantan pemilik rumah; Elisa, Samuel berencana menempati bangunan rumah tersebut secara langsung. Namun urung dilakukan karena ia masih ingin mengurus proses balik nama sertifikat pada Bulan Agustus 2025. Ia sempat berkomunikasi dengan pihak pengurus RT setempat, dengan membawa semua berkas bukti keabsahan kepemilikan rumah. Namun, pengurus RT setempat meminta agar dirinya menyelesaikan urusan dengan beberapa pihak yang masih tinggal di dalam rumah tersebut.
Pihak Nenek Elina Tak Bisa Menunjukkan Bukti
Samuel menjelaskan, insiden seperti dalam video viral di medsos tersebut terjadi pada Kamis (7/8/2025) silam. Ia kembali mendatangi rumah tersebut dan berkomunikasi dengan seluruh penghuninya. Bahwa pihaknya ingin mengosongkan rumah tersebut. Jika para penghuni menolak, ia juga telah meminta mereka menunjukkan bukti legalitas dan keabsahan sebagai pemilik bangunan rumah.
Namun, menurut Samuel, para penghuni rumah tersebut, masih tetap tidak dapat menunjukkan bukti tandingan itu. Bahkan, pada momen tersebut, Samuel mengaku melihat sosok Nenek Elina menjadi salah satu penghuni bangunan rumah tersebut.
Bantah Mengusir
Samuel mengatakan, pihaknya tak serta merta melakukan pengusiran terhadap seluruh para penghuni. Melainkan tetap mengedepankan langkah humanis. Salah satunya menyediakan tempat tinggal pengganti meskipun bersifat sementara, yakni di kawasan Jalan Jelidro, Sambikerep, Surabaya.
Ogah Lewat Pengadilan
Samuel mengaku melakukan pembongkaran paksa secara sepihak, tanpa melewati pengadilan. Samuel beralasan kalau proses tersebut membutuhkan biaya yang mahal dan proses yang memakan waktu lama. “Jujur aja pak saya ini kalau di pengadilan, pertama, biaya mahal. Kedua, makan waktu lama,” ungkapnya.
Namun, Samuel mengakui bahwa langkah yang ditempuhnya ini terbilang salah. Kendati begitu, ia ingin menegaskan, pihaknya tetap berusaha melakukan proses ini secara humanis dan mengedepankan komunikasi. Bahkan, ia membantah jika selama proses ini terdapat aksi kekerasan yang berlebihan hingga membuat pihak penghuni termasuk Nenek Elina, terluka.
“tidak ada kekerasan. sama sekali,” tegasnya. Bukan cuma mengakui kesalahan. Samuel juga menegaskan, dirinya siap bertanggungjawab secara hukum jika ternyata dirinya harus menjalani pemeriksaan pihak penyidik Kepolisian. Karena ia meyakini kebenaran tetap ada pada pihaknya. Karena memiliki segala surat bukti kepemilikan rumah secara sah.
“Semua sudah siap (untuk ditunjukkan ke penyidik Polda Jatim),” pungkasnya.
Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."











