Penetapan AKBP Basuki sebagai Tersangka dalam Kasus Kematian Dosen Untag Semarang
AKBP Basuki resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah pada Desember 2025. Penetapan ini terkait dengan kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, DLL (35), yang ditemukan meninggal di sebuah hotel di Jalan Telaga Bodas Raya, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.
Menurut informasi yang diperoleh, penyidik menemukan adanya unsur kelalaian dari AKBP Basuki. Ia diduga tidak memberikan pertolongan kepada korban yang sedang membutuhkan bantuan. Hal ini menjadi dasar penahanan dan penerapan pasal pidana terhadapnya.
Proses Hukum yang Sedang Berjalan
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengungkapkan bahwa AKBP Basuki telah naik statusnya menjadi tersangka beberapa hari sebelumnya. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 306 dan 304 KUHP, yaitu tentang tidak melakukan pertolongan terhadap orang yang memerlukan bantuan.
“Statusnya sudah naik tersangka beberapa hari lalu. Pasal pidananya kelalaian. Pasal 306 dan 304 KUHP adalah tidak melakukan pertolongan terhadap orang yang memerlukan bantuan,” ujar Artanto usai kunjungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang, Kota Semarang, Minggu (21/12/2025).
Saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut. Meski telah berstatus tersangka, penyidik belum mengungkap hasil otopsi korban ke publik. “Penyidik sama dokter nanti (menyampaikan). Tapi pada prinsipnya, proses hukum berjalan dan saat ini penyidik sedang melakukan pemberkasan terhadap kasus itu,” tambahnya.
Korban Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel
Sebelumnya, diberitakan bahwa DLL ditemukan meninggal dunia tanpa busana di kamar sebuah kostel di Kota Semarang pada Senin pagi (17/11/2025). Saat jasad korban ditemukan, AKBP Basuki diketahui berada di kamar yang sama dengan korban. Peristiwa ini kemudian menjadi perhatian publik dan memicu proses penyelidikan oleh Polda Jawa Tengah.
Polda Jawa Tengah menyatakan hasil otopsi jenazah DLL sebenarnya telah rampung dan diterima penyidik. Namun, hasil tersebut belum diumumkan karena masih digunakan dalam proses penyidikan.
“Jadi pada prinsipnya hasil otopsi itu sudah kita terima dan sedang dilakukan analisis bersama,” kata Artanto, Selasa (16/12/2025).
Sanksi PTDH yang Diterima AKBP Basuki
Selain dijatuhi sanksi hukum pidana, AKBP Basuki juga dijatuhi sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah pada Rabu (3/12/2025). Ini merupakan tindakan disiplin yang sangat berat bagi seorang anggota polisi.
Sebelumnya, sempat tersiar kabar bahwa AKBP Basuki mengajukan pensiun dini, bukan dipecat. Namun kabar itu dibantah oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto saat dikonfirmasi Kamis (4/12/2025). “Nihil (tidak mengajukan pensiun dini), jadi setelah sidang, AKBP B hanya mengajukan banding terhadap putusan dari Komisi Kode Etik Polri,” ujarnya.
Artanto juga membenarkan kabar pemecatan tersebut. Ia mengatakan, bahwa AKBP Basuki akan mengajukan banding atas pemecatan itu. “Atas putusan sidang ini, AKBP B mengajukan banding,” kata Artanto di Mapolda Jawa Tengah, Kamis (4/12/2025).
Proses banding ini bakal diajukan melalui Propam Polda Jawa Tengah dan kemudian dilakukan sidang KKEP di Mabes Polri.
Alasan Pemecatan AKBP Basuki
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Ahmad Zainal Abidin Petir, mengatakan bahwa ada tiga pertimbangan yang menyebabkan AKBP Basuki dijatuhi hukuman PTDH. Salah satunya karena melakukan perbuatan tercela sehingga menurunkan citra Polri.
“Maksudnya, karena kasus ini viral, sehingga mengakibatkan citra Polri turun atau mencoreng nama institusi,” ujar Petir yang hadir dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kedua, Petir menyebutkan bahwa Basuki telah tidur bersama seorang wanita yang bukan punya hubungan keluarga atau suami istri. “Ia juga mengakui bahwa pernah berhubungan badan dengan korban,” ungkap Petir.
Seperti diketahui, AKBP Basuki diduga telah tinggal satu atap tanpa pernikahan dengan DLL selama lima tahun. Tak hanya itu, AKBP Basuki yang sebelumnya menjabat Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng juga bisa terancam dibui jika kematian DLL ternyata ada unsur pidana yang melibatkan dia.
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."











