Laporan LBH APIK Semarang: Kenaikan Kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik
LBH APIK Semarang mencatat adanya peningkatan signifikan dalam jumlah korban kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) pada tahun 2025. Dalam laporan terbaru, terdapat sebanyak 218 perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan selama tahun tersebut. Angka ini meningkat dari jumlah korban pada tahun 2024 yang tercatat sebanyak 102 orang.
Dari data yang dihimpun, kasus KSBE mendominasi dengan sebanyak 29 perempuan yang menjadi korban. Mayoritas dari mereka mengalami tindakan love scam atau penipuan cinta online melalui media sosial. Akibatnya, korban tidak hanya mengalami trauma psikologis tetapi juga kerugian ekonomi yang cukup besar.
Direktur LBH APIK Semarang, Raden Rara Ayu Hermawati Sasongko, menjelaskan bahwa fenomena KSBE kini semakin mengkhawatirkan. Menurutnya, kejahatan ini tidak hanya terjadi melalui media sosial atau aplikasi kencan, tetapi juga mencakup berbagai bentuk kejahatan yang memanfaatkan teknologi untuk menipu dan mengeksploitasi korban.
Modus Love Scam yang Marak
Salah satu modus yang paling sering terjadi adalah love scam, di mana pelaku berpura-pura menjalin hubungan emosional dengan korban, menawarkan janji pernikahan, dan akhirnya memanipulasi korban untuk memberikan uang dalam jumlah besar. “Banyak korban yang mengadu kepada kami mengalami kerugian hingga beberapa puluh juta rupiah karena janji akan bertemu dan dinikahi,” ujar Ayu.
Mayoritas korban dari modus ini adalah perempuan muda, terutama mahasiswa yang berada dalam rentang usia 18 hingga 35 tahun. Mereka sering kali mencari teman atau pasangan hidup melalui aplikasi kencan atau media sosial, yang menjadi sarana bagi pelaku kejahatan untuk melakukan eksploitasi.
Tantangan Korban dalam Melaporkan Kasus
Ayu menyebutkan bahwa salah satu tantangan terbesar yang dihadapi korban KSBE adalah ketakutan untuk melapor. Banyak korban merasa malu jika keluarga dan teman-temannya mengetahui bahwa mereka telah menjadi korban kekerasan berbasis gender online. Akibatnya, banyak korban hanya meminta bantuan akses psikologis tanpa memilih jalur hukum.
Selain itu, banyak korban enggan menyelesaikan kasus ini secara hukum karena kesulitan dalam membuktikan identitas pelaku. Banyak kasus yang terjadi secara anonim atau melalui akun palsu, sehingga sulit diproses secara hukum.
Upaya Pencegahan dan Edukasi
Untuk mengatasi hal ini, LBH APIK Semarang melalui lembaganya melakukan sosialisasi di tingkat sekolah, perguruan tinggi, dan sejumlah pabrik untuk meningkatkan kesadaran tentang potensi ancaman KSBE. Pabrik menjadi sasaran sosialisasi karena di dalamnya banyak pekerja perempuan.
“Kami terus mengkampanyekan pentingnya pemahaman tentang hak-hak hukum perempuan, serta memberikan pemahaman kepada mereka tentang cara melaporkan kasus-kasus kekerasan berbasis gender online. Kami juga bekerja sama dengan lembaga lain seperti Safenet untuk memberikan pendampingan lebih luas,” imbuh Ayu.
Peran Platform Sosial Media
Ayu juga mendesak aplikasi kencan dan platform media sosial untuk lebih bertanggung jawab dalam melindungi penggunanya. Banyak platform yang belum memiliki fitur perlindungan yang memadai untuk menghindari penipuan atau penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Perempuan Rentan Dikriminalisasi
Dalam laporan Catahu 2025, Ayu juga menyoroti kerentanan perempuan yang rentan mengalami kriminalisasi. Hal ini dialami oleh Laras dan Dera yang ditangkap dengan tuduhan penghasutan terkait aksi demonstrasi Agustus 2025. Selain itu, belum diterapkannya Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum menjadi catatan penting.
RUU PPRT yang Belum Disahkan
Masih ada isu lain yang disampaikan oleh Ayu, yaitu belum disahkannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Meskipun negara berjanji akan menyelesaikan RUU tersebut pada tahun 2025, hingga akhir tahun 2025, janji tersebut belum terpenuhi. RUU PPRT ini sudah hampir 22 tahun belum disahkan.
Pengaduan Terhadap Hakim di Jawa Tengah
Di tengah kesulitan para korban kekerasan seksual dalam melaporkan kasusnya, Komisi Yudisial mencatat bahwa Jawa Tengah merupakan provinsi ke-5 tertinggi dengan jumlah pengaduan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim. Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Jawa Tengah, Muhammad Farhan, mengungkapkan hal ini saat menjadi penanggap acara Catahu LBH Apik Semarang secara online.
Tantangan dalam Sistem Hukum
Meski sistem hukum di Indonesia telah menunjukkan kemajuan, seperti hadirnya UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, masih ada aspek kultur hukum yang perlu ditingkatkan.
Soka Handinah Katjasungkana, Pembina LBH APIK Semarang, menyebutkan bahwa perempuan korban kekerasan masih sering menghadapi kendala budaya, seperti stereotip dan kecenderungan menyalahkan korban. Selain itu, masih terdapat hambatan dalam sarana dan prasarana yang belum sepenuhnya memadai, khususnya bagi korban yang tinggal di daerah, serta kendala administratif yang berpotensi menghambat akses keadilan.











