Tim Kuasa Hukum Roy Suryo Siapkan Persiapan Matang untuk Gelar Perkara Khusus
Kuasa hukum Roy Suryo dan rekan-rekannya, Abdul Gafur Sangadji, memastikan bahwa pihaknya telah menyiapkan tim advokat yang akan mendampingi klien dalam agenda gelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (15/12/2025) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Abdul Gafur menyampaikan bahwa persiapan pendampingan hukum telah dilakukan secara matang menjelang forum tersebut. “Tentu kami sudah menyiapkan daftar list tim kuasa hukum yang akan mendampingi para tersangka,” kata Abdul kepada wartawan, Minggu (14/12/2025). Dalam gelar perkara khusus itu, kubu Roy Suryo Cs akan menyoroti sejumlah poin krusial.
Salah satunya mengenai kejelasan apakah penyidik telah memegang ijazah Jokowi yang menjadi objek pemeriksaan. Selain itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan keberadaan dokumen pembanding yang digunakan penyidik dalam proses uji laboratorium forensik. Mereka ingin mengetahui ijazah siapa yang dijadikan pembanding hingga akhirnya penyidik menyimpulkan dokumen tersebut identik atau asli.
“Karena kan hasilnya adalah identik, berdasarkan keterangan yang sudah disampaikan oleh penyidik Polda Metro Jaya,” katanya. Abdul Gafur menambahkan, timnya juga menuntut penjelasan mengenai legalitas dokumen pembanding tersebut, termasuk asal-usul penyitaan dan validasi akademiknya. “Ijazahnya siapa, kemudian apakah disita secara sah juga, apakah ada berita acara keabsahan dari Universitas GajahMada atau tidak,” ungkap dia.
Lebih lanjut, pihak Roy Suryo Cs berharap penyidik Polda Metro Jaya dapat memperlihatkan secara langsung ijazah Jokowi dalam forum gelar perkara. Menurut mereka, langkah itu penting untuk menjawab seluruh pertanyaan yang selama ini diajukan oleh tim kuasa hukum. “Kami harapkan bisa menunjukkan ijazah Pak Joko Widodo pada saat dilakukan gelar perkara dan kemudian bisa menjawab semua pertanyaan yang kami ajukan dari tim Kuasa Hukum,” ungkap dia.
Gelar perkara khusus ini diharapkan menjadi momentum klarifikasi menyeluruh agar proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyidik Polda Metro Jaya Akan Libatkan Pihak Eksternal
Sebelumnya, permintaan kubu Roy Suryo Cs agar penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), segera terlaksana. Polda Metro Jaya telah menjadwalkan gelar perkara khusus, Senin (15/10/2025). “Diagendakan hari Senin, tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 10.00 akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025).
Budi menjelaskan, nantinya Polda Metro Jaya akan melibatkan sejumlah pihak eksternal dalam gelar perkara khusus. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman RI termasuk pihak eksternal yang dilibatkan saat gelar perkara khusus. “Akan dihadiri pihak internal maupun eksternal. Sebagai contoh, dari Irwasum, dari Propam, Divkum, dan eksternal ada Kompolnas, Ombudsman, ini akan kita hadiri,” ujar Kabid Humas.
Dua Kali Minta Gelar Perkara Khusus
Ini kali kedua kubu Roy Suryo Cs meminta gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke penyidik. Awalnya, kubu Roy Suryo Cs melalui tim pembela ulama dan aktivis (TPUA) meminta penyidik Bareskrim Mabes Polri melakukan gelar perkara khusus kasus ijazah Jokowi, dan dan penuhi. Namun, hasil akhir gelar perkara khusus di Bareskrim Mabes Polri tidak memuaskan kubu Roy Suryo Cs.
Dalam gelar perkara khusus yang akan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya ini terkait penetapan delapan tersangka di kasus ijazah Jokowi. Mereka dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan. Klaster pertama ada lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara itu, klaster kedua ada tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon, dan Tifa.
Proses Penyidikan yang Dilakukan Penyidik
Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa Polda Metro Jaya akan memenuhi permintaan tersebut di mana penyidik sedang berkoordinasi dengan Pengawasan Penyidikan (Wassidik). “Jadi atas permintaan tiga orang pertama (yang sudah diperiksa) mengajukan untuk dilakukan gelar perkara khusus sehingga penyidik saat ini berkoordinasi dengan Wassidik mempersiapkan waktu untuk melaksanakan gelar perkara khusus,” ucapnya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa ada tahapan-tahapan proses penyidikan yang didalami oleh penyidik. “Setelah gelar perkara khusus akan ditindaklanjuti pemeriksaan saksi ahli yang diajukan oleh tiga tersangka. Setelah itu baru tahap kepada lima tersangka lainnya.” “Jadi ada tahapan-tahapan, ada kegiatan proses penyidikan ini yang didalami oleh penyidik,” ungkapnya.
Ia pun meminta supaya semua pihak memberi ruang kepada penyidik agar fokus kepada gelar perkara khusus. “Kita beri ruang teman-teman penyidik untuk bisa melaksanakan fokus kepada gelar perkara khusus dulu,” pintanya.
Permohonan Gelar Perkara Khusus Kembali Diajukan
Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin menyatakan pihaknya kembali mengajukan gelar perkara khusus kepada Bag Wassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Gelar perkara khusus pernah diajukan pada 21 Juli 2025 saat Roy Suryo cs masih berstatus saksi di Polda Metro Jaya. “Kami juga kembali mengirimkan permohonan gelar perkara khusus yang hari ini kami serahkan kembali ke Wassidik,” ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Khozinudin menyinggung gelar perkara khusus di Bareskrim Polri yang mana saat itu penyelidikannya. Sebaliknya, penanganan kasus di Polda Metro Jaya, penyelidikannya ditingkatkan menjadi penyidikan. “(Di Polda Metro Jaya) tidak dilakukan gelar perkara khusus,” tuturnya. Khozinudin mendorong agar dilakukan gelar perkara khusus terkait kasus yang dilaporkan Jokowi di Polda Metro Jaya. Hal ini sejalan dengan semangat wacana perbaikan institusi Polri. “Sebagaimana sudah dilakukan oleh Mabes Polri pada Dumas yang dilakukan oleh TPUA,” pungkasnya.











