Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Siap Masuk Persidangan
Laporan terkait pencemaran nama baik yang melibatkan ijazah mantan Presiden Joko Widodo hampir setahun berjalan. Kini, kasus ini disebut akan segera masuk ke persidangan setelah mencapai tahap P21.
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan. Ia mengungkapkan harapan agar proses pembuktian dapat dilakukan di persidangan, sehingga masing-masing pihak bisa memperkuat argumen mereka.
“Insyaallah (akhir April). Biar kita lihat pembuktiannya di pengadilan,” ujar Ade saat ditemui di kediaman Jokowi, Kamis (16/4/2026). Ia juga menjelaskan bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk melaporkan perkembangan terkini dari kasus ini.
Menurutnya, berkas sudah memasuki tahap P21, yaitu tahap di mana berkas perkara tindak pidana dari penyidik kepolisian telah lengkap baik secara formil maupun materiil berdasarkan penelitian jaksa penuntut umum.
Proses yang Tertunda
Ade menilai bahwa pihak yang selama ini memperlambat proses adalah kubu terlapor. Mereka beberapa kali mengajukan saksi tambahan, sehingga membuat proses penyidikan semakin lama.
“Ya itu masih menjadi pembicaraan kami dengan penyidik dan Polda Metro supaya lebih cepat. Karena yang menunda pihak mereka, dengan mengajukan saksi-saksi tambahan. Itu akan memperlambat proses pelimpahan berkas. Sehingga kami menganggap ini harus dilimpahkan cepat. Tapi apa pun itu, ini kita laporkan kepada Bapak. Bapak juga menginginkan cepat,” jelasnya.
Meski begitu, ia menyadari bahwa tidak bisa mengintervensi penegak hukum dalam menjalankan wewenangnya. “Tetapi ya namanya proses, kita tidak bisa mengintervensi aparat penegak hukum. Mereka punya pertimbangan untuk segera P21. Justru itu (sudah setahun) yang membuat kita antusias untuk segera dipertimbangkan. Tentu pasti ada (pihak yang menghambat), tapi kita tidak tahu siapa yang mengatensi,” terangnya.
Hak Jokowi untuk Mendapatkan Keadilan
Ade menekankan bahwa Jokowi memiliki hak sebagai warga negara untuk memperoleh keadilan. Ketika martabatnya dicoreng, maka ia memperjuangkan keadilan untuk menghukum pihak yang terlibat.
“Bapak Ir. Joko Widodo beranggapan ia juga rakyat yang memiliki hak untuk membela harkat dan martabatnya,” jelasnya.
Menurutnya, pihak-pihak yang masih meminta Jokowi menunjukkan ijazah sudah tidak relevan dengan perkembangan terkini kasus ini. Gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) dan citizen lawsuit (CLS) di Pengadilan Negeri Surakarta telah ditolak.
Sementara itu, di sidang Komisi Informasi Publik (KIP), pemohon Bonatua Silalahi telah mendapatkan salinan ijazah Jokowi. Dengan begitu, sudah tidak ada alasan lagi untuk menuntut Jokowi menunjukkan ijazah.
“Sidang MK yang katanya mengajukan secara publik kandas. Sidang CLS kandas. Kemudian Bonatua Silalahi sudah mendapatkan. Bukan lagi hal yang tidak bisa didapatkan ijazah Ir. Joko Widodo. Terus apa lagi? Ada lagi yang minta tunjukkan, sudah ada putusan KIP. Ini harus diikuti betul-betul. Itu saya rasa barang basi,” ungkapnya.
Kemungkinan Hadirnya Rismon Sianipar sebagai Saksi
Ahli digital forensik Rismon Sianipar telah mengajukan restorative justice dan menyatakan ijazah Jokowi asli. Ade pun membuka kemungkinan Rismon akan dihadirkan sebagai saksi di sidang pencemaran nama baik nanti.
“Dia harus ungkap semua keganjilan itu dalam acara terbuka di depan publik. Kita bisa mengajukan dia. Pelapor bisa mengajukan saksi. Dari empat pelapor bisa mengajukan saksi Saudara Rismon, baik itu saksi ahli atau saksi yang menguatkan. Kita pertimbangkan (menjadikan Rismon sebagai saksi),” jelasnya.











