Pengakuan Ammar Zoni Mengenai Kembali ke Nusakambangan
Ammar Zoni, seorang aktor ternama di Indonesia, telah menyampaikan perasaannya mengenai kemungkinan kembali ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Ia mengungkapkan bahwa ia tidak sanggup jika harus dikirim kembali ke tempat tersebut. Hal ini menjadi salah satu hal yang paling mengkhawatirkan baginya menjelang sidang vonis yang akan digelar pada 23 April 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Meski begitu, Ammar Zoni percaya bahwa apa pun putusan nanti merupakan hasil yang terbaik bagi dirinya. Ia berharap dapat memperoleh hasil terbaik dari proses hukum yang tengah dijalaninya. Di tengah situasi tersebut, Ammar juga mengungkapkan keinginannya untuk segera kembali pulang dan bertemu dengan anaknya setelah melalui masa sulit.
Pertemuan dengan sang anak menjadi prioritas utama jika nantinya bisa kembali bebas. Selain itu, Ammar juga berencana memperbaiki diri dan memulai kembali kehidupannya dari awal. Ia ingin meminta maaf kepada orang-orang yang telah disakiti serta membangun kembali kariernya di dunia hiburan.
Harapan dan Keinginan Ammar Zoni
Ammar Zoni juga berharap agar tidak kembali ke Nusakambangan. “Juga tentang kembalinya saya nanti harus dibawa kembali ke Nusakambangan. Dan itu yang membuat saya itu enggak kuat juga,” tutur Ammar. Ia meminta atensi dari pemerintah hingga Presiden Prabowo Subianto terkait kasus yang dihadapinya.
“Apa pun itu pasti yang terbaik. Berapa pun nanti putusannya itu pasti yang terbaik. Ya itulah sebagian dari cerita saya,” ujar Ammar. Ia percaya bahwa apa pun putusan nanti merupakan hasil yang terbaik untuknya.
Kasus Narkoba yang Menimpa Ammar Zoni
Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ia disebut menerima sabu dari seseorang bernama Andre, lalu menjual dan mengedarkannya di dalam rutan. Dalam perkara ini, Ammar didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut mantan suami Irish Bella tersebut dengan hukuman 9 tahun penjara. Selain pidana badan, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta.
Perjalanan Hukum Ammar Zoni
Perjalanan hukum Ammar Zoni telah menjadi sorotan publik. Ia mengungkapkan kekhawatirannya terkait kemungkinan kembali ditempatkan di Nusakambangan. Kekhawatiran tersebut menjadi salah satu hal yang membayangi dirinya menjelang putusan sidang. Meski demikian, ia tetap berharap dapat melewati proses hukum ini dengan hasil yang lebih baik dan kesempatan untuk memperbaiki hidupnya.
Ammar Zoni juga menyampaikan harapan kepada pihak berwenang agar dapat memberikan perhatian khusus terhadap kasusnya. Ia berharap agar pak menteri bisa melihat dan Bapak Presiden juga mungkin bisa menjadi atensi tersendiri untuk bisa memilah kalau saya bukan seorang napi dengan risiko tinggi seperti yang disampaikan oleh kuasa hukumnya.
Dengan segala tantangan yang dihadapinya, Ammar Zoni tetap berusaha untuk bangkit dan memperbaiki diri. Ia percaya bahwa setiap langkah yang diambil adalah bagian dari proses pembelajaran dan pertumbuhan dirinya.











