Penolakan KPK terhadap Wacana Pilkada via DPRD
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menolak wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hal ini dilakukan karena dinilai memiliki risiko tinggi menyuburkan praktik korupsi dan melemahkan pengawasan publik. Menurut KPK, sistem pilkada yang dijalankan oleh DPRD berpotensi menciptakan kondisi yang tidak transparan dan memperkuat konsentrasi kekuasaan di tangan segelintir elite.
Risiko State Capture Corruption
Salah satu risiko utama dari sistem pilkada via DPRD adalah meningkatnya potensi state capture corruption. Dalam situasi ini, kebijakan publik dapat dikendalikan oleh kelompok tertentu demi kepentingan pribadi atau golongan. Kepala daerah yang terpilih melalui DPRD cenderung merasa berhutang budi kepada anggota dewan, bukan kepada rakyat. Hal ini bisa mengurangi fungsi check and balances serta memperkuat hubungan transaksi kekuasaan antara para elite dan calon pemimpin daerah.
Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mekanisme pilkada via DPRD ibarat piramida terbalik. Nasib jutaan rakyat hanya ditentukan oleh segelintir orang di ruang-ruang tertutup. “Risiko transaksi kekuasaan semakin besar,” ujarnya dalam pernyataannya.
Pilkada Langsung Dinilai Lebih Transparan
Meski mengakui bahwa pilkada langsung memiliki masalah seperti high cost politics, KPK tetap menilai sistem ini lebih baik karena memberi ruang pengawasan yang lebih kuat. “Pilkada langsung tidak kebal korupsi, tapi ia memberi ruang pengawasan yang jauh lebih kuat,” jelas Setyo.
Ia menekankan bahwa yang terpenting bukan sekadar bagaimana kepala daerah dipilih, melainkan untuk siapa kekuasaan dijalankan. KPK berharap wacana reformasi pilkada tidak hanya terjebak pada isu efisiensi biaya, tetapi juga mengedepankan nilai moral publik dan memastikan kekuasaan bersih dari intervensi para cukong politik.
Hasil Survei Masyarakat
Beberapa survei menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat Indonesia masih mendukung sistem pilkada langsung. Misalnya, hasil survei Litbang Kompas pada Desember 2025 menunjukkan sebanyak 77,3 persen publik menyatakan bahwa pilkada langsung adalah sistem yang paling cocok. Sementara itu, hanya 5,6 persen responden yang menyebut bahwa kepala daerah dipilih oleh DPRD adalah sistem yang paling cocok.
Dari 77,3 persen yang mendukung pilkada langsung, 46,2 persen menjelaskan alasan utamanya adalah demokrasi dan partisipasi. 35,5 persen responden menyatakan bahwa kualitas pemimpin menjadi alasan utama mereka memilih sistem tersebut. Sementara itu, 5,4 persen menjawab ketidakpercayaan terhadap pemerintah.
Survei lain yang dilakukan oleh Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menunjukkan bahwa 66,1 persen responden menolak wacana pilkada melalui DPRD. Ardian Sopa, peneliti LSI Denny JA, menjelaskan bahwa angka ini menunjukkan opini publik yang sangat masif. “Jika melewati batas 60 persen, efeknya sudah besar,” ujarnya.
Kritik terhadap Revisi Sistem Pilkada
KPK menegaskan bahwa akar masalah korupsi bukan hanya pada sistem pemilihan, melainkan pada lemahnya akuntabilitas. “Selama monopoli dan diskresi tinggi sementara akuntabilitas rendah, korupsi akan terus berulang apapun sistem pilkadanya,” tegas Setyo.
Revisi sistem pilkada harus dilakukan dengan mempertimbangkan nilai-nilai demokrasi dan keadilan. KPK berharap wacana ini tidak hanya terjebak pada isu efisiensi biaya, tetapi juga mengedepankan kepentingan publik dan memastikan kekuasaan tidak dimanipulasi oleh kelompok tertentu.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, KPK menilai bahwa sistem pilkada langsung tetap menjadi pilihan terbaik meskipun memiliki kelemahan. Sistem ini memberi ruang bagi partisipasi publik dan pengawasan yang lebih kuat. Sementara itu, wacana pilkada via DPRD dinilai berisiko tinggi dan tidak sesuai dengan prinsip demokrasi yang sejati. Masyarakat pun secara umum mendukung sistem pilkada langsung, sehingga perlu dipertimbangkan dalam setiap rekomendasi reformasi.











