Purbaya Beri Tenggat Waktu Satu Tahun untuk Reformasi DJBC
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunjukkan sikap tegas terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) setelah kembali munculnya dugaan penyimpangan di kalangan lembaga tersebut. Ia memberikan tenggat waktu satu tahun bagi DJBC untuk memperbaiki kinerjanya. Jika tidak berhasil, ia membuka opsi pembekuan lembaga dan risiko sekitar 16.000 pegawai yang bisa dirumahkan.
Menurut Purbaya, ultimatum ini mulai berdampak pada internal DJBC. Ia menyampaikan bahwa ketika menyinggung kemungkinan pembekuan seperti pada masa Orde Baru, para pegawai menunjukkan respons lebih serius. “Kalau kita, Bea Cukai tidak bisa memperbaiki kinerjanya dan masyarakat masih nggak puas, Bea Cukai bisa dibekukan, diganti dengan SGS seperti zaman dulu lagi. Jadi sekarang orang-orang Bea Cukai mengerti betul ancaman yang mereka hadapi,” ujar Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (27/11/2025).
Tenggat Satu Tahun untuk Reformasi DJBC
Purbaya menjelaskan bahwa tugas pembenahan DJBC telah dilaporkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, satu tahun ke depan menjadi periode penting untuk membalik citra dan kinerja lembaga tersebut. Ia menegaskan bahwa DJBC harus bekerja sungguh-sungguh mengingat besarnya konsekuensi yang dihadapi. Menurut dia, sekitar 16.000 pegawai berada dalam posisi terancam kehilangan pekerjaan jika reformasi tidak berjalan.
Purbaya menyebut tekanan ini perlu diberikan untuk merespons situasi yang sudah terlalu lama dibiarkan. Ia menyoroti citra negatif DJBC yang kembali menguat di mata publik. Keluhan pelaku usaha hingga pernyataan pedagang thrifting mengenai biaya meloloskan kontainer impor pakaian bekas sebesar Rp 550 juta turut menyeret dugaan keterlibatan oknum Bea Cukai.
Temuan Saat Inspeksi di Surabaya
Temuan lain muncul saat inspeksi Purbaya ke Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak dan Balai Laboratorium Bea Cukai Kelas II Surabaya pada Selasa (11/11/2025). Ia menemukan laporan nilai impor yang dinilai tidak masuk akal, salah satunya submersible pump yang tercatat hanya 7 dollar AS atau sekitar Rp 117.000 (kurs Rp 16.700 per dollar AS), padahal harga pasar berada di kisaran Rp 40 juta hingga Rp 50 juta per unit. Purbaya menilai selisih tersebut sebagai indikasi kuat underinvoicing.
Ia mengatakan jajaran pimpinan dan staf Bea Cukai telah ia kumpulkan untuk membahas reformasi. Purbaya kembali mengingatkan bahwa opsi pembekuan bukan ancaman kosong karena preseden serupa pernah terjadi pada masa Orde Baru.
Bea Cukai Pernah Dibekukan pada Era Soeharto
Purbaya mengungkap bahwa pada masa Orde Baru, pemerintah pernah membekukan peran Bea Cukai dan mengalihkan sebagian wewenangnya kepada perusahaan asing, Societe Generale de Surveillance (SGS). Langkah itu membuat sejumlah pegawai dirumahkan karena tugas mereka diambil alih pihak luar. Dengan mengingatkan sejarah tersebut, Purbaya ingin DJBC memahami bahwa konsekuensi serupa dapat terulang jika perbaikan tidak dilakukan.
Bea Cukai pernah dibekukan pada masa Orde Baru karena maraknya korupsi. Presiden Soeharto saat itu gerah melihat praktik pungutan liar yang melibatkan pegawai Bea Cukai dan pengusaha ekspor-impor. Istilah “Uang Damai” melekat pada pola kerja yang kerap dipakai untuk memuluskan penyelundupan. Pada 6 Juni 1968, Menteri Keuangan Ali Wardhana menghadapi banyak penyelewengan di Bea Cukai. Jurnalis Mochtar Lubis pernah menulis bahwa kongkalikong antara Bea Cukai dan importir-penyelundup telah membentuk pola kerja teratur dengan konsep “denda damai”.
Ali Wardhana menilai pimpinan lama harus diganti dengan orang baru yang bebas dari jaring vested interest. Namun berbagai upaya perbaikan, termasuk mutasi pejabat eselon II sejak 1971 hingga 1978, tidak membuahkan hasil. Praktik penyelundupan tetap terjadi, bahkan setelah Ali Wardhana menjabat Menko Ekonomi pada 1983 dan posisi Menkeu dipegang Radius Prawiro.
Pada 1983, Radius Prawiro menunjuk Bambang Soejarto, perwira tinggi Departemen Hankam, sebagai Dirjen Bea dan Cukai. Meski telah berjanji “memerangi penyelundup sampai ke akar-akarnya”, keluhan terkait pungutan liar tetap muncul, termasuk dari pengusaha Jepang. Setelah berkonsultasi dengan para menteri dan melihat hasil penilaian BPKP, Soeharto akhirnya mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985 tentang Kebijaksanaan Kelancaran Arus Barang untuk Menunjang Kegiatan Ekonomi.
Melalui kebijakan tersebut, sebagian kewenangan Bea Cukai diserahkan kepada PT Surveyor Indonesia yang bekerja sama dengan perusahaan Swiss, Societe Generale de Surveillance (SGS). Dampaknya, banyak pegawai Bea Cukai terpaksa dirumahkan. Kewenangan Bea Cukai baru dikembalikan setelah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan berlaku efektif pada 1 April 1997 dan direvisi melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. UU ini menggantikan produk hukum kolonial dan mempertegas kewenangan DJBC. Hal serupa terjadi pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang kemudian direvisi dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Seorang jurnalis online yang gemar membahas tren baru dan peristiwa cepat. Ia menyukai fotografi jalanan, nonton dokumenter, dan mendengar musik jazz sebagai relaksasi. Menulis baginya adalah cara memahami arah dunia. Motto hidupnya: "Setiap berita harus memberi manfaat, bukan sekadar informasi."











