"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"

PAPDESI Alor Minta Perbaikan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Alor Mengajukan Permohonan Perbaikan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Alor mengirimkan surat resmi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor. Surat ini bertujuan untuk meminta perbaikan dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa di desa-desa yang berada di wilayah Kabupaten Alor. Hal ini dilakukan karena dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam surat tersebut, PAPDESI menyampaikan kekhawatiran mereka terhadap cara pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di desa. Menurut laporan, hampir semua kegiatan pengadaan dilakukan melalui pihak penyedia, bukan secara swakelola seperti yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan. Padahal, dalam Pasal 5 Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 dan Pasal 61 Peraturan Bupati Alor Nomor 6 Tahun 2020, disebutkan bahwa pengadaan barang dan jasa di desa seharusnya dilakukan melalui metode swakelola.

Masalah Utama dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa

Beberapa masalah utama yang muncul antara lain:

  • Peningkatan biaya pengadaan: Karena pengadaan dilakukan melalui penyedia, biaya cenderung meningkat tanpa mempertimbangkan harga pasar lokal maupun potensi efisiensi jika dilakukan melalui mekanisme swakelola.
  • Tidak optimalnya pemberdayaan masyarakat: Ketika pengadaan dilakukan oleh penyedia, masyarakat desa tidak terlibat langsung dalam proses pembangunan.
  • Potensi pelanggaran asas pengadaan: Terdapat indikasi pelanggaran terhadap asas-asas pengadaan, seperti efisiensi, pemberdayaan masyarakat, dan gotong royong.
  • Ketertutupan informasi dan minimnya transparansi: Masyarakat desa tidak memiliki akses yang cukup untuk mengetahui, mengawasi, dan terlibat dalam kegiatan pembangunan di desa mereka sendiri.

Permohonan kepada Kejaksaan Negeri Alor

PAPDESI Kabupaten Alor memohon agar Kejaksaan Negeri Alor dapat turun tangan untuk melakukan perbaikan tata kelola pengelolaan pengadaan barang dan jasa serta keuangan desa. Mereka juga menekankan bahwa sebagai wadah resmi bagi kepala desa se-Kabupaten Alor, mereka memiliki tanggung jawab kelembagaan untuk menjaga agar semua proses pembangunan di desa berjalan jujur, efisien, dan sesuai aturan.

Surat ini juga menyatakan bahwa PAPDESI terbuka untuk berdialog dan bekerja sama secara baik dengan pihak terkait. Jika Kejaksaan Negeri Alor memandang perlu untuk mendapatkan penjelasan atau klarifikasi lebih lanjut, PAPDESI siap hadir dan menyampaikan informasi secara langsung.

Harapan dan Tujuan

Demikian surat ini disampaikan dengan harapan besar agar Kejaksaan Negeri Alor memberikan perhatian dan pembinaan yang dibutuhkan. Tujuan akhir dari permohonan ini adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan bersih, sehingga semua kegiatan pembangunan di desa dapat berjalan secara transparan, efisien, dan bermanfaat bagi masyarakat setempat.


Harini Umar

Seorang jurnalis online yang gemar membahas tren baru dan peristiwa cepat. Ia menyukai fotografi jalanan, nonton dokumenter, dan mendengar musik jazz sebagai relaksasi. Menulis baginya adalah cara memahami arah dunia. Motto hidupnya: "Setiap berita harus memberi manfaat, bukan sekadar informasi."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *