"Informasi Segar, Maros Lebih Dekat!"
Berita  

Australia Siap Melarang Anak-anak di Bawah Usia 16 Tahun Mengakses Media Sosial

"Peraturan Baru di Australia: Anak-anak Dilarang Gunakan Media Sosial Sebelum Usia 16 Tahun"

marosdaily.com – SIDNEY – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Australia pada hari Rabu (27/11/2024) telah menyetujui sebuah RUU yang bertujuan untuk melarang penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. RUU ini kemudian diserahkan kepada Senat untuk segera dirampungkan menjadi undang-undang pertama di dunia yang melarang penggunaan media sosial bagi anak-anak.

Partai-partai besar di Australia telah memberikan dukungan terhadap RUU ini yang akan memberikan sanksi berupa denda hingga 50 juta dolar Australia atau sekitar 516 miliar rupiah bagi platform-platform seperti TikTok, Facebook, Snapchat, Reddit, X, dan Instagram yang gagal mencegah anak-anak muda memiliki akun media sosial.

Meskipun mendapat dukungan dari banyak pihak, beberapa LSM dan aktivis hak-hak digital mengecam langkah DPR ini. Ketua “Digital Rights Watch” Lizzie O’Shea mengatakan bahwa meskipun menyadari risiko serius yang ditimbulkan oleh platform media sosial, ia tidak sepakat dengan larangan tersebut.

Lebih dari 15.000 pengajuan tertulis telah diajukan kepada DPR Australia sejak Senin lalu (24/11) ketika RUU yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk menggunakan media sosial dibahas secara intensif. Bahkan perusahaan-perusahaan teknologi raksasa pun turut mengajukan pengajuan tertulis mereka.

Perusahaan X Corp. yang dimiliki oleh miliarder Elon Musk mengatakan kepada komite di DPR bahwa mereka memiliki “kekhawatiran serius tentang keabsahan RUU tersebut” dan meragukan kesesuaiannya dengan Konvensi PBB tentang Hak-hak Anak dan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik.

“Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa melarang anak-anak muda menggunakan media sosial akan berhasil dan RUU ini memiliki banyak masalah,” ungkap perusahaan X.

Sementara itu, perusahaan Meta yang memiliki Facebook dan Instagram menyatakan bahwa RUU ini tidak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh para orang tua di Australia. Mereka mengatakan bahwa para orang tua lebih menginginkan cara yang sederhana dan efektif untuk mengatur kontrol dan mengelola pengalaman online bagi anak remaja mereka.

Jika RUU ini berhasil menjadi undang-undang minggu ini, maka platform-platform tersebut akan diberikan waktu satu tahun untuk mempersiapkan diri dan menerapkan pembatasan usia sebelum akhirnya dikenakan hukuman dan denda.

Balqis Ufairah

Penulis yang fokus pada entrepreneurship dan pengembangan UMKM. Ia senang berkunjung ke pameran bisnis, berbincang dengan pelaku usaha, serta menulis ringkasan peluang pasar. Hobinya termasuk membuat desain sederhana. Motto: “Informasi membuka pintu kesempatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *